PELANGGARAN – PELANGGARAN
Adapun beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh personil antara lain:
Ø Datang tidak tepat waktu
Ø Tidur pada saat piket
Ø Pulang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
Ø Tidak melakukan patroli di plot yang sudah ditentukan
Ø Tidak berada diplot seperti yang sudah ditentukan
Ø Tidak mengikuti peraturan perusahaan
Ø Tidak memeriksa kendaraan yang keluar masuk ( untuk yang piket di pos portal )
Ø Tidak mengisi buku mutasi.
Ø Izin tidak melapor.
Pelanggaran – pelanggaran tersebut diatas dapat dikenakan sanksi { PERINGATAN }oleh pihak perusahaan, secara lisan { TEGURAN } atau secara tulisan { SURAT PERINGATAN }
RAZIA
Razia { Pemeriksaan } adalah pemeriksaan terhadap karyawan tanpa terkecuali yang bertujuan untuk menggantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran lain yang kemunggkinan besar dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri.
Penindakan dapat dilakukan oleh pihak keamanan yang dibantu oleh pihak lain yang berkompeten dan dapat dimintai pertanggung jawaban atau pihak yang diminta oleh pihak keamanan untuk membantu dan demi lancarnya kegiatan itu sendiri.
Semua karyawan wajib diperiksa, sarana yang dibawa pada saat itu yang kemungkinan besar merupakan sarana untuk membawa barang atau asset yang dimiliki oleh perusahaan atau sajam sarana tersebut antara lain: Tas karyawan, Mobil karyawan dan dll wajib untuk diperiksa dengan teliti.
Pemeriksaan atau Razia ini bukan mencurigai tapi mengantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran yang akan merugikan perusahaan atau melanggara peraturan perusahaan itu sendiri.
Apabila ada karyawan melakukan tindakan pelanggaran lakukan tindakan:
- Amankan barang bukti dari tindakan pelanggaran tersebut
- Minta data lengkap pelaku atau minta identitas pelaku secara lengkap
- Laporkan kepada atasan untuk tindak lanjut.
- Lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
- Introgasi dan akan di muat kedalam berita acara
- Apabila pelanggaran itu merupakan tidak pencurian yang mengharuskan pelaku untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib maka laporkan dan disertai oleh berita acara tersebut.
BERITA ACARA
Berita acara adalah laporan suatu kejadian, diambil dari keterangan-keterangan saksi atau pelaku atau korban.Berita acara harus dibuat dengan sedetail mungkin guna laporan kepada atasan dan harus sesuai dengan apa yang terjadi lapangan. Dan seorang keamanan harus bisa membuat berita acara tersebut dengan terlebih dahulu harus :
- Melakukan pengecekan TKP
- Memanggil Saksi – saksi
- Memanggil Pelaku / Tersangka
- Memanggil Korban
Dan fungsi berita acara tersebut selain untuk laporan kepada atasan juga berfungsi untuk laporan kepolisian apabila perkara tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
OVER SHIFT
OVER SHIFT adalah pergantian waktu atau jam tugas yang dilakukan setiap hari oleh setiap personil. yang harus di pelajari dalam hal ini adalah pada saat jam penggantian shift dimana shift yang lama harus menunggu sampai shift yang baru tiba dilokasi, dan dilakukan kordinasi sebelum pulang { minimal 20 menit }adapun kordinasi tersebut berfungsi untuk mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi pada shieft lama, dan harus dilakukan serah terima ifentaris serta dilakukan pengecekan ifentaris oleh shift baru supaya tidak ada kesalahan dalam pendataan, dengan apa yang ada dilokasi ploting.
RADIO KOMUNIKASI { HT }
Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personil lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasian situasi yang terjadi di ploting dimana personil tersebut di tempatkan,dan supaya diketahui oleh personil lain yang berposisi di plot masing-masing.
Apabila terjadi sesuatu dimana ploting personil berada, segera laporkan kepada personil yang lain menggunakan HT terseput supaya dapat diketahui dan apabila diperlukan bantuan , maka personil yang mengetahui wajib membantu personil yang memerlukan bantuan tersebut.
Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT di larang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personil lain wajib menjawab apabila personil tersebut dapat menerima input dari personil yang memanggil.
Berkomunikasilah dengan bahasa yng sopan, tidak menggandung sara dan pornografi, dan dilarang keras menggunakan fasilitas tersebut untuk berkomunikasi dengan tujuan menghasut, mencaci, memarahi DLL yang tidak sesuai dengan etika berbicara atau etika agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar