ATRIBUT DAN SENJATA
ATRIBUT
Wajib bagi seorang keamanan memiliki seragam dan atribut lengkap sesuai dengan kebutuhan serta dituntut memiliki KTA, IJIN SAJAM dan BORGOL, yang dikeluarkan oleh polres atau polda setempat supaya legalitas tampilan keamanan berwibaya { Bukan Satpam Gadungan } dan dapat dipertanggung jawabkan.
SAJAM
· Sangkur komando
· Sangkur lempar
BORGOL
Borgol yang digunakan oleh keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari.
Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu.
SENPI
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Referensi
- Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
- Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
SARANA PENUNJANG
IFENTARIS
IFENTARIS yang digunakan dan yang merupakan sarana penunjang keamanan harus di gunakan dan dijaga oleh setiap personil keamanan dengan sebaik-baiknya dan apabila hilang atau rusah bertanggung jawab sepenuhnya oleh yang melakukan atau semua keamanan, yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan.
BUKU TAMU
Setiap tamu yang berkepentingan di areal perusahaan wajip lapor kepada personil keamanan dan wajib mengisi buku tamu guna mengidentifikasi apabila ada sesuatu hal yang tidak di inginkan. Dan bagi tamu karyawan yang menginap di dalam atau di MESS perusahan wajib lapor dan setiap tamu wajib meninggalkan identitas yang masih berlaku di pos piket.
BUKU MUTASI
Buku ini berfungsu untuk meninjau ulang segala kejadia yang terjadi dilokasi piket yang bersipat penting atau tidak, setiap personil piket wajib mengisi buku mutasi dengan jelas dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dimuat di dalalm buku mutasi tersebut dan wajib membukukan apabila ada laporan dari personil yang patroli atau personil yang diplot di lokasi ploting yang sudah ditentukan yang wajib diisi oleh personil keamanan yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban atasan keamanan.
POS PORTAL
Pos keamanan suatu intansi atau perusahaan berfungsi untuk pemeriksaan yang bersifat Global Atau menyeluruh, adapun yang diperikasa antara lain:
- kendaraan tamu atau karyawan yang keluar masuk
- Tamu yang keluar atau masuk
- Barang bawaan karyawan atau tamu yang keluar masuk
Pos keamanan berfungsi juga untuk menerima laporan dari personil yang diploting di plot masing-masing menggunakan sarana Radio Komunikasi atau secara langsung { LAPSIT } laporan situasi yang nantinya harus di bukukan kedalam buku mutasi.
Portal berfungsi untuk mengantisipasi kendaraan tamu atau karyawan yang menerobos karena tidak berkenan untuk melapor atau untuk diperiksa oleh personil keamanan.
Personil dipos memiliki hak penuh untuk memeriksa atau menghentikan kendaraan siapapun tanpa terkecuali guna pemeriksaan dan pencatatan untuk laporan harian personil piket itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar